ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA YANG MENGAGUMKAN
Hikmah Irfaniah * dan Ike Iswary Lawanda *
4.
MENCARI
4.1.
Catatan dan Arsip Topeng Blantek
Rekaman Topeng Blantek telah
dibuat selama program penetapan dan telah dibuat sebelumnya dan dirancang ulang
untuk mendukung Topeng Blantek dalam program penetapan. Di bawah ini adalah
catatan-catatan Topeng Blantek :
• Surat undangan untuk menyerahkan
karya-karya budaya. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meminta
formulir penetapan.
• Formulir pendaftaran
Topeng Blantek. Formulir ini dibuat oleh Balai Pelestarian dan Nilai Budaya
Jawa Barat untuk program pendaftaran pada tahun 2011. Itu adalah repurposed
oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta dalam program penetapan untuk
menyerahkan Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda.
• Meminta surat untuk
penyelesaian data. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meminta
penyelesaian data.
• Meliputi surat untuk
penyelesaian data. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama
dengan studi akademik, video, dan foto-foto tentang Topeng Blantek.
• Surat undangan untuk
majelis ketetapan. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ke
majelis ketetapan.
• Daftar rekomendasi warisan
budaya takbenda. Daftar ini berisi nama-nama warisan budaya takbenda yang
dihasilkan dari majelis ketentuan. Daftar ini dikirim ke Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan sebagai rekomendasi untuk dilegitimasikan.
• Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Warisan Budaya Takbenda
Indonesia pada tahun 2016. Ada 51 warisan tak berwujud termasuk Topeng Blantek.
• Daftar Nominasi Warisan
Budaya Takbenda Lis nominasi adalah daftar Warisan Budaya Tak Berwujud yang
sudah memiliki nomor yang ditetapkan. Jumlah Topeng Blantek sebagai Warisan
Budaya Takbenda Indonesia adalah 2016051.
• Sertifikat Topeng Blantek
sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Ceritikat Topeng Blantek diterbitkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya. Sertifikat diberikan kepada
pemerintah DKI Jakarta yang mengusulkan Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya
Takbenda Indonesia.
• Surat Pemberitahuan
Warisan Budaya Takbenda DKI Jakarta 2016 Surat ini dibuat dan dikirim oleh
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada para pemangku kepentingan
yang membantu dan mendukung Departemen dalam mengusulkan warisan budaya
takbenda DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari
Indonesia.
Rekaman dibuat, diterima,
dan dialihkan dalam penetapan Topeng Blantek terdiri dari surat, studi
akademik, video dan foto. Catatan-catatan ini berfungsi sebagai apa yang
Shellenberg (dalam Duranti, 1994) nyatakan sebagai fungsi catatan “dalam memenuhi kewajiban hukumnya atau
sehubungan dengan transaksi bisnisnya yang tepat dan diawetkan atau sesuai
untuk pelestarian oleh lembaga itu atau penerusnya yang sah sebagai bukti.
fungsi, kebijakan, keputusan, prosedur, operasi, atau kegiatan lain atau karena
nilai informasi dari data yang terkandung di dalamnya ”. Catatan-catatan
ini dibuat, diterima, dan dirombak oleh organisasi-organisasi sebagai berikut :
Komunitas Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena, Balai pelestarian dan nilai Budaya
Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi-organisasi ini adalah pendukung Topeng
Blantek.
Arsip yang digunakan dalam
penetapan Topeng Blantek adalah Topeng Blantek itu sendiri. Topeng Blantek
mencatat kegiatan bersama dengan nilai-nilai orang Betawi dalam melakukan
kegiatan tersebut. Topeng Blantek muncul kenangan tentang orang Betawi tentang
sejarah mereka, warisan budaya, dan akar mereka. Seperti yang dinyatakan oleh
Cook, 2012 "arsip adalah kenangan
yang dibangun tentang masa lalu, tentang sejarah, warisan, dan budaya, tentang
akar pribadi dan koneksi keluarga, dan tentang siapa kita sebagai
manusia." Topeng Blantek adalah arsip yang mencatat semua kegiatan dan
nilai-nilai budaya masyarakat Betawi, membangun sejarah, warisan, budaya, dan
akar pribadi masyarakat Betawi. Karena itu, organisasi Topeng Blantek berusaha
melindungi dan melestarikan Topeng Blantek.
Menurut Barnard (1966) "organisasi menjadi ada ketika ada
orang yang dapat berkomunikasi satu sama lain yang bersedia untuk berkontribusi
tindakan untuk mencapai tujuan bersama". Organisasi Topeng Blantek
berkomunikasi dan bertindak melalui catatan mereka untuk mencapai tujuan
mereka: status yang diberikan kepada Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya
Takbenda Indonesia. Status ini juga berarti pembentukan lembaga yang menyatakan
kepemilikan Topeng Blantek. North (1993) menyatakan bahwa institusi adalah
"aturan permainan dan organisasi adalah pemain." North (1991) juga
menyatakan bahwa institusi terdiri dari kedua kendala informal (sanksi, tabu,
kebiasaan, tradisi, dan kode etik), dan aturan formal (konstitusi, undang-undang,
hak milik).
4.2. Nilai-nilai dalam
Topeng Blantek dan Topeng Blantek Catatan dan Arsip
Topeng Blantek adalah produk
budaya tak berwujud dalam bidang kinerja seni. Scafidi (1968) menyatakan bahwa
"untuk produk budaya, unsur tidak berwujud dapat merupakan ekspresi dari
kepercayaan masyarakat, nilai, estetika, atau praktik". Setiap elemen
dalam Topeng Blantek meliputi seni panggung, musik, kostum, tari, seni bela
diri, dan lakon secara keseluruhan mewakili nilai-nilai budaya masyarakat
Betawi.
• Pengaturan panggung.
Pengaturan panggung Topeng Blantek terdiri dari sundung dan obor, yang keduanya
merupakan objek yang digunakan oleh orang Betawi setiap hari di masa lalu.
Sundung adalah alat tradisional untuk mengangkut barang. Keberadaan sundung dan
senter di atas panggung telah dipertahankan karena mencerminkan asal-muasal
tempat Topeng Blantek dan seperti apa kehidupan orang Betawi saat itu.
• Kostum. Kostum yang
digunakan dalam Topeng Blantek adalah busana tradisional masyarakat Betawi.
Sebagai agama mayoritas masyarakat Betawi, Islam sangat mempengaruhi cara
berpakaian orang-orang.
• Musik adalah bagian dari
budaya dan merupakan bentuk dan cara penting untuk ekspresi pribadi dan
kelompok di dalamnya. Alat musik yang digunakan di Topeng Blantek adalah
Rebana. Topeng Blantek dulunya didampingi oleh irama Rebana Biang. Ini
berukuran 70 - 90 cm. Karena produksi yang sulit dan kelangkaan pemain, Rebana
Biang digantikan oleh instrumen lain seperti Rebana Hadroh atau Gambang
Keromong.
• Menari. Tari adalah sarana
komunikasi yang berfungsi sebagai panggilan untuk pemain Topeng Blantek dan
penonton untuk berkumpul. Tarian utama yang digunakan dalam Topeng Blantek
adalah tari Topeng Blantek. Namun, itu bisa diganti dengan tarian Betawi
lainnya.
• Seni bela diri. Penampilan
seni bela diri juga dimaksudkan sebagai panggilan. Pada pembukaan acara Topeng
Blantek, pejuang itu menunjukkan beberapa gerakan yang dikuasainya. Mempelajari
seni bela diri telah menjadi salah satu tradisi Betawi sebagai pembelaan diri
dan membela orang lain yang membutuhkan bantuan.
• Lakon. Lakon atau drama
adalah cerita yang disampaikan melalui pertunjukan teater. Bermain Topeng
Blantek itu dinamis. Ini adalah media yang efektif untuk menyampaikan pesan
kepada publik atau kepada pihak berwenang dengan cara yang menghibur. Topeng
Blantek dimainkan secara spontan dimana para pemain berimprovisasi untuk
mengembangkan cerita. Dengan spontanitas dan tuntutan improvisasi, dialog yang
dibangun dalam permainan Topeng Blantek tidak hanya terjalin di antara para
pemain tetapi juga bagi para penonton. Lakon ini mencerminkan keterbukaan dan
hubungan yang erat antara orang Betawi dan masyarakat.
• Karakter dalam permainan.
Karakter yang menjadi ikon Topeng Blantek adalah Jantuk. Jantuk muncul untuk
membuka dan menutup pertunjukan. Jantuk mewakili sosok bijak yang
membuka dan menutup pertunjukan. Jantuk menggambarkan sosok Bapa, pemimpin
komunitas, dan pemimpin agama yang dihormati oleh karakter lain dalam drama
tersebut. Ini mewakili nilai-nilai budaya orang Betawi yang patuh dan
menghormati orang tua, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama.
Topeng Blantek mencerminkan
sejarah, tradisi, dan pendidikan masyarakat Betawi. Oleh karena itu, Topeng
Blantek ditafsirkan oleh komunitas Topeng Blantek sebagai warisan dan warisan
masyarakat Betawi yang harus dilindungi dan dilestarikan. Selain nilai budaya,
Topeng Blantek juga memiliki nilai-nilai lain yang memberikan dampak positif
bagi masyarakat atau efek ganda seperti nilai pendidikan baik pendidikan umum
dan pendidikan Islam dalam kostum dan cerita, nilai seni karena ini merupakan
pertunjukan teater yang menghibur, dan nilai ekonomi sejak ini adalah sumber
pemasukan para seniman dan mendorong munculnya aktivitas ekonomi bagi
masyarakat selama pertunjukan. Nilai-nilai Topeng Blantek ini mendorong para
pendukung untuk melindungi dan melestarikan Topeng Blantek melalui program
penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Catatan pendukung yang
dibuat oleh Komunitas Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena adalah dokumentasi pertunjukan
Topeng Blantek dalam foto dan video. Masyarakat memiliki kesadaran dalam
mendokumentasikan kegiatannya. Dokumentasi dianggap sebagai bukti aktivitas.
Masyarakat mempertahankan catatannya dan menggunakannya untuk mengumpulkan
dana, membuat laporan kegiatan, menunjukkannya kepada anggota baru, mempelajari
pertunjukan lama untuk meningkatkan kualitas kinerja baru, dan untuk
mempelajari dan meneliti Topeng Blantek. Rekaman adalah bukti yang tak
terbantahkan dalam pemeriksaan aktivitas di masa lalu. Topeng Blantek Records
memiliki nilai simbolis, nilai pendidikan, nilai bukti, dan nilai ekonomi bagi
masyarakat. Oleh karena itu, catatan dikelola oleh komunitas.
Aula Pelestarian dan Nilai
Budaya Jawa Barat tidak hanya membuat formulir pendaftaran Topeng Blantek dan
video yang digunakan dalam program penetapan tetapi juga mengumpulkan studi
akademik dan foto-foto dari Komunitas Fajar Ibnu Sena. Mereka berdua
berkoordinasi untuk mempromosikan Topeng Blantek. Aula Pelestarian dan Nilai
Budaya Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam mendaftarkan dan merekam produk
budaya Indonesia. Oleh karena itu, catatan adalah bukti aktivitas. Penciptaan
catatan adalah bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap Topeng Blantek.
Bukti berharga dalam catatan yang digunakan oleh Balai Pelestarian dan Nilai
Budaya Jawa Barat untuk mengadvokasi Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya
Takbenda Indonesia. Untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, catatan
Topeng Blantek dijaga karena mereka mendukung bukti dalam program penetapan.
Studi akademik, foto, dan video memiliki nilai bukti yang mendukung Topeng
Blantek. Catatan aktif dari Topeng Blantek adalah catatan yang dibuat,
diterima, dan disimpan di Departemen. Surat sebagai catatan aktif berfungsi
sebagai sarana komunikasi dan informasi mampu menyampaikan dukungan
pemerintah DKI Jakarta terhadap Topeng Blantek dalam program penetapan. Catatan
ini juga disimpan sebagai bukti kegiatan Departemen dalam Program Warisan
Budaya Takbenda. Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, studi akademis,
foto, dan video adalah bukti untuk menguatkan deskripsi produk budaya tak
berwujud pada formulir. Deskripsi pada formulir tidak cukup kuat untuk
memberikan bukti. Surat sebagai catatan aktif berfungsi sebagai sarana
komunikasi dan sebagai bukti kegiatan yang harus dijaga.
Menurut Shepherd dan Yeo
(2003) catatan adalah bukti aktivitas dan kemampuan untuk memberikan bukti
adalah fitur penting dari sebuah catatan. Rekor Topeng Blantek, baik aktif
maupun tidak aktif dianggap sebagai bukti masyarakat, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan DKI Jakarta, Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat, dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan kegiatan dan tanggung
jawabnya. Catatan-catatan ini mengandung bukti dan informasi yang digunakan untuk
mengadvokasi Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang
berasal dari DKI Jakarta.
4.3. Advokasi Arsip dan
Arsip Topeng Blantek
Dalam program penetapan
Warisan Budaya Takbenda Indonesia, advokasi dilakukan untuk menyuarakan
dukungan bagi pembentukan status kepemilikan dan perlindungan Topeng Blantek.
Rekaman digunakan sebagai sarana penyaluran dukungan dari para pendukung Topeng
Blantek. Proses advokasi Topeng Blantek bertujuan untuk melembagakan Topeng
Blantek melalui program penetapan Warisan Budaya Takbenda. Proses ini terdiri
dari beberapa tahap. Setiap tahap program Warisan Budaya Takbenda melibatkan
catatan dalam melayani sebagai bukti dan dukungan terhadap Topeng Blantek
sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Proses penetapan Warisan Budaya
Takbenda adalah proses pelembagaan bertahap dan melibatkan organisasi di
tingkat masyarakat, tingkat pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat sebagai
legitimator. Legitimasi dilambangkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan sertifikat Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Setiap tahap dalam proses pelembagaan Topeng Blantek didukung oleh catatan yang
dibuat oleh setiap organisasi yang terlibat. Rekaman milik organisasi adalah
sarana untuk mengadvokasi Topeng Blantek sejak tahap paling awal hingga tahap
terbaru. Catatan-catatan itu dihasilkan dari setiap tahap dan catatan-catatan
digunakan sebagai fondasi untuk tahap berikutnya sampai legitimasi tercapai.
Suchman (dalam Colyvas & Powell, 2006) menyatakan bahwa legitimasi adalah
persepsi umum atau asumsi bahwa tindakan suatu entitas diinginkan, tepat, atau
sesuai dalam suatu sistem norma, nilai, keyakinan dan ketentuan yang dibangun
secara sosial. Legitimasi ditandai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Sertifikat Topeng Blantek. Dengan legitimasi ini, institusi
Topeng Blantek didirikan.
Komentar
Posting Komentar