Langsung ke konten utama

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA YANG MENGAGUMKAN


Hikmah Irfaniah * dan Ike Iswary Lawanda *

4. MENCARI

4.1. Catatan dan Arsip Topeng Blantek

Rekaman Topeng Blantek telah dibuat selama program penetapan dan telah dibuat sebelumnya dan dirancang ulang untuk mendukung Topeng Blantek dalam program penetapan. Di bawah ini adalah catatan-catatan Topeng Blantek :

• Surat undangan untuk menyerahkan karya-karya budaya. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meminta formulir penetapan.

• Formulir pendaftaran Topeng Blantek. Formulir ini dibuat oleh Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat untuk program pendaftaran pada tahun 2011. Itu adalah repurposed oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta dalam program penetapan untuk menyerahkan Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda.

• Meminta surat untuk penyelesaian data. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meminta penyelesaian data.

• Meliputi surat untuk penyelesaian data. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan studi akademik, video, dan foto-foto tentang Topeng Blantek.

• Surat undangan untuk majelis ketetapan. Surat ini dibuat dan dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta ke majelis ketetapan.

• Daftar rekomendasi warisan budaya takbenda. Daftar ini berisi nama-nama warisan budaya takbenda yang dihasilkan dari majelis ketentuan. Daftar ini dikirim ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai rekomendasi untuk dilegitimasikan.

• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2016. Ada 51 warisan tak berwujud termasuk Topeng Blantek.

• Daftar Nominasi Warisan Budaya Takbenda Lis nominasi adalah daftar Warisan Budaya Tak Berwujud yang sudah memiliki nomor yang ditetapkan. Jumlah Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah 2016051.

• Sertifikat Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Ceritikat Topeng Blantek diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya. Sertifikat diberikan kepada pemerintah DKI Jakarta yang mengusulkan Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

• Surat Pemberitahuan Warisan Budaya Takbenda DKI Jakarta 2016 Surat ini dibuat dan dikirim oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada para pemangku kepentingan yang membantu dan mendukung Departemen dalam mengusulkan warisan budaya takbenda DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia.

Rekaman dibuat, diterima, dan dialihkan dalam penetapan Topeng Blantek terdiri dari surat, studi akademik, video dan foto. Catatan-catatan ini berfungsi sebagai apa yang Shellenberg (dalam Duranti, 1994) nyatakan sebagai fungsi catatan “dalam memenuhi kewajiban hukumnya atau sehubungan dengan transaksi bisnisnya yang tepat dan diawetkan atau sesuai untuk pelestarian oleh lembaga itu atau penerusnya yang sah sebagai bukti. fungsi, kebijakan, keputusan, prosedur, operasi, atau kegiatan lain atau karena nilai informasi dari data yang terkandung di dalamnya ”. Catatan-catatan ini dibuat, diterima, dan dirombak oleh organisasi-organisasi sebagai berikut : Komunitas Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena, Balai pelestarian dan nilai Budaya Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Organisasi-organisasi ini adalah pendukung Topeng Blantek.

Arsip yang digunakan dalam penetapan Topeng Blantek adalah Topeng Blantek itu sendiri. Topeng Blantek mencatat kegiatan bersama dengan nilai-nilai orang Betawi dalam melakukan kegiatan tersebut. Topeng Blantek muncul kenangan tentang orang Betawi tentang sejarah mereka, warisan budaya, dan akar mereka. Seperti yang dinyatakan oleh Cook, 2012 "arsip adalah kenangan yang dibangun tentang masa lalu, tentang sejarah, warisan, dan budaya, tentang akar pribadi dan koneksi keluarga, dan tentang siapa kita sebagai manusia." Topeng Blantek adalah arsip yang mencatat semua kegiatan dan nilai-nilai budaya masyarakat Betawi, membangun sejarah, warisan, budaya, dan akar pribadi masyarakat Betawi. Karena itu, organisasi Topeng Blantek berusaha melindungi dan melestarikan Topeng Blantek.

Menurut Barnard (1966) "organisasi menjadi ada ketika ada orang yang dapat berkomunikasi satu sama lain yang bersedia untuk berkontribusi tindakan untuk mencapai tujuan bersama". Organisasi Topeng Blantek berkomunikasi dan bertindak melalui catatan mereka untuk mencapai tujuan mereka: status yang diberikan kepada Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Status ini juga berarti pembentukan lembaga yang menyatakan kepemilikan Topeng Blantek. North (1993) menyatakan bahwa institusi adalah "aturan permainan dan organisasi adalah pemain." North (1991) juga menyatakan bahwa institusi terdiri dari kedua kendala informal (sanksi, tabu, kebiasaan, tradisi, dan kode etik), dan aturan formal (konstitusi, undang-undang, hak milik).

4.2. Nilai-nilai dalam Topeng Blantek dan Topeng Blantek Catatan dan Arsip

Topeng Blantek adalah produk budaya tak berwujud dalam bidang kinerja seni. Scafidi (1968) menyatakan bahwa "untuk produk budaya, unsur tidak berwujud dapat merupakan ekspresi dari kepercayaan masyarakat, nilai, estetika, atau praktik". Setiap elemen dalam Topeng Blantek meliputi seni panggung, musik, kostum, tari, seni bela diri, dan lakon secara keseluruhan mewakili nilai-nilai budaya masyarakat Betawi.

• Pengaturan panggung. Pengaturan panggung Topeng Blantek terdiri dari sundung dan obor, yang keduanya merupakan objek yang digunakan oleh orang Betawi setiap hari di masa lalu. Sundung adalah alat tradisional untuk mengangkut barang. Keberadaan sundung dan senter di atas panggung telah dipertahankan karena mencerminkan asal-muasal tempat Topeng Blantek dan seperti apa kehidupan orang Betawi saat itu.

• Kostum. Kostum yang digunakan dalam Topeng Blantek adalah busana tradisional masyarakat Betawi. Sebagai agama mayoritas masyarakat Betawi, Islam sangat mempengaruhi cara berpakaian orang-orang.

• Musik adalah bagian dari budaya dan merupakan bentuk dan cara penting untuk ekspresi pribadi dan kelompok di dalamnya. Alat musik yang digunakan di Topeng Blantek adalah Rebana. Topeng Blantek dulunya didampingi oleh irama Rebana Biang. Ini berukuran 70 - 90 cm. Karena produksi yang sulit dan kelangkaan pemain, Rebana Biang digantikan oleh instrumen lain seperti Rebana Hadroh atau Gambang Keromong.

• Menari. Tari adalah sarana komunikasi yang berfungsi sebagai panggilan untuk pemain Topeng Blantek dan penonton untuk berkumpul. Tarian utama yang digunakan dalam Topeng Blantek adalah tari Topeng Blantek. Namun, itu bisa diganti dengan tarian Betawi lainnya.
• Seni bela diri. Penampilan seni bela diri juga dimaksudkan sebagai panggilan. Pada pembukaan acara Topeng Blantek, pejuang itu menunjukkan beberapa gerakan yang dikuasainya. Mempelajari seni bela diri telah menjadi salah satu tradisi Betawi sebagai pembelaan diri dan membela orang lain yang membutuhkan bantuan.

• Lakon. Lakon atau drama adalah cerita yang disampaikan melalui pertunjukan teater. Bermain Topeng Blantek itu dinamis. Ini adalah media yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada publik atau kepada pihak berwenang dengan cara yang menghibur. Topeng Blantek dimainkan secara spontan dimana para pemain berimprovisasi untuk mengembangkan cerita. Dengan spontanitas dan tuntutan improvisasi, dialog yang dibangun dalam permainan Topeng Blantek tidak hanya terjalin di antara para pemain tetapi juga bagi para penonton. Lakon ini mencerminkan keterbukaan dan hubungan yang erat antara orang Betawi dan masyarakat.

• Karakter dalam permainan. Karakter yang menjadi ikon Topeng Blantek adalah Jantuk. Jantuk muncul untuk membuka dan menutup pertunjukan. Jantuk mewakili sosok bijak yang membuka dan menutup pertunjukan. Jantuk menggambarkan sosok Bapa, pemimpin komunitas, dan pemimpin agama yang dihormati oleh karakter lain dalam drama tersebut. Ini mewakili nilai-nilai budaya orang Betawi yang patuh dan menghormati orang tua, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama.

Topeng Blantek mencerminkan sejarah, tradisi, dan pendidikan masyarakat Betawi. Oleh karena itu, Topeng Blantek ditafsirkan oleh komunitas Topeng Blantek sebagai warisan dan warisan masyarakat Betawi yang harus dilindungi dan dilestarikan. Selain nilai budaya, Topeng Blantek juga memiliki nilai-nilai lain yang memberikan dampak positif bagi masyarakat atau efek ganda seperti nilai pendidikan baik pendidikan umum dan pendidikan Islam dalam kostum dan cerita, nilai seni karena ini merupakan pertunjukan teater yang menghibur, dan nilai ekonomi sejak ini adalah sumber pemasukan para seniman dan mendorong munculnya aktivitas ekonomi bagi masyarakat selama pertunjukan. Nilai-nilai Topeng Blantek ini mendorong para pendukung untuk melindungi dan melestarikan Topeng Blantek melalui program penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Catatan pendukung yang dibuat oleh Komunitas Topeng Blantek Fajar Ibnu Sena adalah dokumentasi pertunjukan Topeng Blantek dalam foto dan video. Masyarakat memiliki kesadaran dalam mendokumentasikan kegiatannya. Dokumentasi dianggap sebagai bukti aktivitas. Masyarakat mempertahankan catatannya dan menggunakannya untuk mengumpulkan dana, membuat laporan kegiatan, menunjukkannya kepada anggota baru, mempelajari pertunjukan lama untuk meningkatkan kualitas kinerja baru, dan untuk mempelajari dan meneliti Topeng Blantek. Rekaman adalah bukti yang tak terbantahkan dalam pemeriksaan aktivitas di masa lalu. Topeng Blantek Records memiliki nilai simbolis, nilai pendidikan, nilai bukti, dan nilai ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, catatan dikelola oleh komunitas.

Aula Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat tidak hanya membuat formulir pendaftaran Topeng Blantek dan video yang digunakan dalam program penetapan tetapi juga mengumpulkan studi akademik dan foto-foto dari Komunitas Fajar Ibnu Sena. Mereka berdua berkoordinasi untuk mempromosikan Topeng Blantek. Aula Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam mendaftarkan dan merekam produk budaya Indonesia. Oleh karena itu, catatan adalah bukti aktivitas. Penciptaan catatan adalah bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap Topeng Blantek. Bukti berharga dalam catatan yang digunakan oleh Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat untuk mengadvokasi Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, catatan Topeng Blantek dijaga karena mereka mendukung bukti dalam program penetapan. Studi akademik, foto, dan video memiliki nilai bukti yang mendukung Topeng Blantek. Catatan aktif dari Topeng Blantek adalah catatan yang dibuat, diterima, dan disimpan di Departemen. Surat sebagai catatan aktif berfungsi sebagai sarana komunikasi dan informasi mampu menyampaikan dukungan pemerintah DKI Jakarta terhadap Topeng Blantek dalam program penetapan. Catatan ini juga disimpan sebagai bukti kegiatan Departemen dalam Program Warisan Budaya Takbenda. Untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, studi akademis, foto, dan video adalah bukti untuk menguatkan deskripsi produk budaya tak berwujud pada formulir. Deskripsi pada formulir tidak cukup kuat untuk memberikan bukti. Surat sebagai catatan aktif berfungsi sebagai sarana komunikasi dan sebagai bukti kegiatan yang harus dijaga.

Menurut Shepherd dan Yeo (2003) catatan adalah bukti aktivitas dan kemampuan untuk memberikan bukti adalah fitur penting dari sebuah catatan. Rekor Topeng Blantek, baik aktif maupun tidak aktif dianggap sebagai bukti masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Jawa Barat, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan kegiatan dan tanggung jawabnya. Catatan-catatan ini mengandung bukti dan informasi yang digunakan untuk mengadvokasi Topeng Blantek menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari DKI Jakarta.

4.3. Advokasi Arsip dan Arsip Topeng Blantek

Dalam program penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, advokasi dilakukan untuk menyuarakan dukungan bagi pembentukan status kepemilikan dan perlindungan Topeng Blantek. Rekaman digunakan sebagai sarana penyaluran dukungan dari para pendukung Topeng Blantek. Proses advokasi Topeng Blantek bertujuan untuk melembagakan Topeng Blantek melalui program penetapan Warisan Budaya Takbenda. Proses ini terdiri dari beberapa tahap. Setiap tahap program Warisan Budaya Takbenda melibatkan catatan dalam melayani sebagai bukti dan dukungan terhadap Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Proses penetapan Warisan Budaya Takbenda adalah proses pelembagaan bertahap dan melibatkan organisasi di tingkat masyarakat, tingkat pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat sebagai legitimator. Legitimasi dilambangkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan sertifikat Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Takbenda. Setiap tahap dalam proses pelembagaan Topeng Blantek didukung oleh catatan yang dibuat oleh setiap organisasi yang terlibat. Rekaman milik organisasi adalah sarana untuk mengadvokasi Topeng Blantek sejak tahap paling awal hingga tahap terbaru. Catatan-catatan itu dihasilkan dari setiap tahap dan catatan-catatan digunakan sebagai fondasi untuk tahap berikutnya sampai legitimasi tercapai. Suchman (dalam Colyvas & Powell, 2006) menyatakan bahwa legitimasi adalah persepsi umum atau asumsi bahwa tindakan suatu entitas diinginkan, tepat, atau sesuai dalam suatu sistem norma, nilai, keyakinan dan ketentuan yang dibangun secara sosial. Legitimasi ditandai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Sertifikat Topeng Blantek. Dengan legitimasi ini, institusi Topeng Blantek didirikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempertahankan Kesenia Betawi Lewat Seni Topeng Blantek - Jendela (3/9)

Topeng Blantek Warisan Betawi Zaman VOC

Kabar Berita Sanggar Fajar Ibnu Sena 20 Januari 2013 • Topeng Blantek Warisan Betawi Zaman VOC Lenong, Ondel-ondel, Samrah atau Gambang Kromong mungkin tak asing lagi terdengar di telinga. Kesenian tersebut identik dengan kebudayaan masyarakat Betawi. Namun tahukah Anda, ternyata masih ada satu warisan asli budaya Batavia yang sampai saat ini belum banyak dikenal, yaitu Topeng Blantek yang telah dilestarikan sejak zaman Hindia Belanda, atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sekitar tahun 1648. 001,PESANGGRAHAN Topeng Blantek sejatinya merupakan kesenian asli Betawi yang belum terafiliasi dengan kebudayaan asing. Kesenian ini berkembang di daerah pesisir Jakarta, seperti Pasar Ikan, Tanjung Periuk. Saat ini, pelestari Topeng Blantek bisa dibilang langka, karena hanya tinggal tiga orang yang memiliki sanggar. Salah satunya Nasir Mupid, pengelola sanggar Fajar Ibnu Sina. Pria berusia 55 tahun itu mulai bergulat di dunia seni dan melestarikan Topeng Blantek sejak 1983. Dia ...

Topeng blantek : inventarisasi dan dokumentasi WBTB Jakarta Timur

https://youtu.be/R4a1VcejbAU