ADVOKASI DARI CATATAN DAN
ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA
YANG MENGAGUMKAN
Hikmah Irfaniah * dan Ike
Iswary Lawanda *
1. PERKENALAN
Indonesia
telah menghadapi klaim kepemilikan atas produk budaya takbenda Indonesia
sebanyak 7 kali, yaitu Reog Ponorogo pada tahun 2007, lagu rakyat Rasa Sayange
pada tahun 2008, tari Pendet dan Batik pada tahun 2009, Angklung pada tahun
2010, tari Tor-tor dan Gordang Sambilan pada tahun 2012 (Prihandoko &
Syailendra, 2012). Karena klaim-klaim yang dilakukan oleh negara lain, produk
budaya tak berwujud di Indonesia harus dilindungi secara sah oleh hukum. Produk
budaya tak berwujud di Indonesia dapat dilindungi oleh ketentuan hukum hak
kepemilikan produk budaya. Dalam skala nasional, program penetapan adalah salah
satu dari banyak upaya dalam melindungi dan melestarikan produk budaya tak
berwujud di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Berwujud.
Penetapan Warisan Budaya Tak Berwujud Indonesia adalah status produk budaya
takbenda menjadi Warisan Budaya Tak Berwujud Indonesia yang diberikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh
Tim Ahli warisan budaya tak benda.
Produk budaya yang diusulkan harus mengandung nilai-nilai budaya dan efek ganda
bagi masyarakat di mana produk berasal.
Dengan penetapan warisan Budaya Tak benda, produk budaya akan dilindungi secara
hukum. Program penetapan Warisan Budaya Tak benda dimulai dengan pendaftaran
produk budaya. Produk budaya tidak hanya terdaftar oleh pemerintah tetapi juga
oleh masyarakat. Mereka hanya perlu mengisi formulir pendaftaran. Produk budaya
terdaftar adalah salah satu yang dapat diusulkan untuk ditetapkan secara hukum
sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia.
Proposal untuk program
penetapan diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di setiap provinsi
dengan menyerahkan formulir ketentuan disertai dengan bukti pendukung yang
menunjukkan bahwa produk budaya tak berwujud masih ada dan dipraktekkan oleh
masyarakat untuk generasi ketiga. Bukti pendukungnya adalah foto, film
dokumenter, kajian akademik, buku, dan naskah yang membahas produk budaya tak
benda. Bukti-bukti pendukung ini adalah catatan dan arsip sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kegiatan arsip.
Salah satu produk
budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia adalah Topeng
Blantek. Topeng Blantek adalah produk budaya Betawi yang diusulkan oleh
pemerintah DKI Jakarta. Saat ini, meskipun Topeng Blantek telah dilestarikan
dan diwariskan dari generasi ke generasi melalui sanggar (komunitas Topeng
Blantek), Topeng Blantek menghadapi kondisi yang terancam karena hanya ada dua
komunitas Topeng Blantek yang masih berada di DKI Jakarta. Topeng Blantek
terdiri dari beberapa produk budaya Betawi seperti alat musik tradisional, tari
tradisional, seni bela diri, dan teater tradisional.
Menurut Bastian
(2013), ekspresi komunitas budaya yang kompleks dapat dilihat secara dinamis
sebagai arsip yang hidup di mana banyak peristiwa dalam perayaan tersebut
merupakan banyak catatan yang terdiri dari ungkapan ini. Setiap bagian dari
pertunjukan Topeng Blantek mengungkapkan, mengekspresikan, dan mewakili
aspek-aspek penting dari identitas kolektif masyarakat Betawi. Topeng Blantek
adalah arsip yang mengungkapkan, dan mewakili nilai-nilai masyarakat Betawi.
Topeng Blantek telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang
berasal dari Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016. Usulan ini didukung oleh
studi akademik, foto, dan video tentang Topeng Blantek.
Selain catatan tidak
aktif ini, ada beberapa catatan yang dibuat selama proses pengajuan Topeng
Blantek dalam program penetapan, seperti: surat undangan untuk menyerahkan
karya budaya; formulir pendaftaran Topeng Blantek; surat permintaan untuk
penyelesaian data; surat pengantar untuk penyelesaian data; surat undangan
untuk majelis ketetapan; rekomendasi untuk warisan budaya takbenda Indonesia
2016; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetapan Warisan
Budaya Tak Berwujud Indonesia 2016; sertifikat Topeng Blantek sebagai Warisan
Budaya Tak benda Indonesia; dan surat pemberitahuan warisan budaya tak benda
dari DKI Jakarta.
Penelitian ini
dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana catatan dan arsip
mampu mengadvokasi Topeng Blantek untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak
benda dari indonesia. Studi ini juga memberikan pemahaman tentang apa
itu arsip dan arsip Topeng Blantek dan bagaimana para pendukung Topeng Blantek
mewakili nilai-nilai mereka terhadap Topeng Blantek serta catatan dan arsipnya.
Komentar
Posting Komentar