Langsung ke konten utama

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA YANG MENGAGUMKAN


Hikmah Irfaniah * dan Ike Iswary Lawanda *


1. PERKENALAN

Indonesia telah menghadapi klaim kepemilikan atas produk budaya takbenda Indonesia sebanyak 7 kali, yaitu Reog Ponorogo pada tahun 2007, lagu rakyat Rasa Sayange pada tahun 2008, tari Pendet dan Batik pada tahun 2009, Angklung pada tahun 2010, tari Tor-tor dan Gordang Sambilan pada tahun 2012 (Prihandoko & Syailendra, 2012). Karena klaim-klaim yang dilakukan oleh negara lain, produk budaya tak berwujud di Indonesia harus dilindungi secara sah oleh hukum. Produk budaya tak berwujud di Indonesia dapat dilindungi oleh ketentuan hukum hak kepemilikan produk budaya. Dalam skala nasional, program penetapan adalah salah satu dari banyak upaya dalam melindungi dan melestarikan produk budaya tak berwujud di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Berwujud. Penetapan Warisan Budaya Tak Berwujud Indonesia adalah status produk budaya takbenda menjadi Warisan Budaya Tak Berwujud Indonesia yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Ahli warisan budaya tak benda. Produk budaya yang diusulkan harus mengandung nilai-nilai budaya dan efek ganda bagi masyarakat di mana produk berasal. Dengan penetapan warisan Budaya Tak benda, produk budaya akan dilindungi secara hukum. Program penetapan Warisan Budaya Tak benda dimulai dengan pendaftaran produk budaya. Produk budaya tidak hanya terdaftar oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat. Mereka hanya perlu mengisi formulir pendaftaran. Produk budaya terdaftar adalah salah satu yang dapat diusulkan untuk ditetapkan secara hukum sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia.

Proposal untuk program penetapan diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di setiap provinsi dengan menyerahkan formulir ketentuan disertai dengan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa produk budaya tak berwujud masih ada dan dipraktekkan oleh masyarakat untuk generasi ketiga. Bukti pendukungnya adalah foto, film dokumenter, kajian akademik, buku, dan naskah yang membahas produk budaya tak benda. Bukti-bukti pendukung ini adalah catatan dan arsip sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kegiatan arsip.

Salah satu produk budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia adalah Topeng Blantek. Topeng Blantek adalah produk budaya Betawi yang diusulkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Saat ini, meskipun Topeng Blantek telah dilestarikan dan diwariskan dari generasi ke generasi melalui sanggar (komunitas Topeng Blantek), Topeng Blantek menghadapi kondisi yang terancam karena hanya ada dua komunitas Topeng Blantek yang masih berada di DKI Jakarta. Topeng Blantek terdiri dari beberapa produk budaya Betawi seperti alat musik tradisional, tari tradisional, seni bela diri, dan teater tradisional.

Menurut Bastian (2013), ekspresi komunitas budaya yang kompleks dapat dilihat secara dinamis sebagai arsip yang hidup di mana banyak peristiwa dalam perayaan tersebut merupakan banyak catatan yang terdiri dari ungkapan ini. Setiap bagian dari pertunjukan Topeng Blantek mengungkapkan, mengekspresikan, dan mewakili aspek-aspek penting dari identitas kolektif masyarakat Betawi. Topeng Blantek adalah arsip yang mengungkapkan, dan mewakili nilai-nilai masyarakat Betawi. Topeng Blantek telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016. Usulan ini didukung oleh studi akademik, foto, dan video tentang Topeng Blantek.

Selain catatan tidak aktif ini, ada beberapa catatan yang dibuat selama proses pengajuan Topeng Blantek dalam program penetapan, seperti: surat undangan untuk menyerahkan karya budaya; formulir pendaftaran Topeng Blantek; surat permintaan untuk penyelesaian data; surat pengantar untuk penyelesaian data; surat undangan untuk majelis ketetapan; rekomendasi untuk warisan budaya takbenda Indonesia 2016; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penetapan Warisan Budaya Tak Berwujud Indonesia 2016; sertifikat Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia; dan surat pemberitahuan warisan budaya tak benda dari DKI Jakarta.

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana catatan dan arsip mampu mengadvokasi Topeng Blantek untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda dari indonesia. Studi ini juga memberikan pemahaman tentang apa itu arsip dan arsip Topeng Blantek dan bagaimana para pendukung Topeng Blantek mewakili nilai-nilai mereka terhadap Topeng Blantek serta catatan dan arsipnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempertahankan Kesenia Betawi Lewat Seni Topeng Blantek - Jendela (3/9)

Topeng Blantek Warisan Betawi Zaman VOC

Kabar Berita Sanggar Fajar Ibnu Sena 20 Januari 2013 • Topeng Blantek Warisan Betawi Zaman VOC Lenong, Ondel-ondel, Samrah atau Gambang Kromong mungkin tak asing lagi terdengar di telinga. Kesenian tersebut identik dengan kebudayaan masyarakat Betawi. Namun tahukah Anda, ternyata masih ada satu warisan asli budaya Batavia yang sampai saat ini belum banyak dikenal, yaitu Topeng Blantek yang telah dilestarikan sejak zaman Hindia Belanda, atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) sekitar tahun 1648. 001,PESANGGRAHAN Topeng Blantek sejatinya merupakan kesenian asli Betawi yang belum terafiliasi dengan kebudayaan asing. Kesenian ini berkembang di daerah pesisir Jakarta, seperti Pasar Ikan, Tanjung Periuk. Saat ini, pelestari Topeng Blantek bisa dibilang langka, karena hanya tinggal tiga orang yang memiliki sanggar. Salah satunya Nasir Mupid, pengelola sanggar Fajar Ibnu Sina. Pria berusia 55 tahun itu mulai bergulat di dunia seni dan melestarikan Topeng Blantek sejak 1983. Dia ...

Topeng blantek : inventarisasi dan dokumentasi WBTB Jakarta Timur

https://youtu.be/R4a1VcejbAU