ADVOKASI DARI CATATAN DAN
ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA
YANG MENGAGUMKAN
Hikmah Irfaniah * dan Ike
Iswary Lawanda *
Indonesia menghadapi
klaim kepemilikan selama 7 kali lipat produk budaya Indonesia dari tahun 2007
hingga 2012. Oleh karena itu, sejak 2013 Pemerintah Indonesia telah menjalankan
program bernama Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai upaya dalam
melindungi dan melestarikan warisan budaya takbenda yang berasal dari setiap
provinsi di Indonesia. Topeng Blantek adalah salah satu produk budaya dari
Provinsi DKI Jakarta. Telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Indonesia dengan menggunakan catatan dan arsip milik pendukung Topeng Blantek.
Studi ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana arsip dan arsip pendukung
mampu mengadvokasi Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Tak Berwujud di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi
kasus. Data dikumpulkan dengan wawancara dan analisis dokumen. Temuan
menunjukkan bahwa arsip dan arsip Topeng Blantek milik komunitas Topeng
Blantek, pemerintah lokal dan pemerintah pusat sebagai pendukung dapat
berbicara atas nama mereka sendiri untuk mendukung perlindungan dan
pelestarian. Dukungan tersebut merupakan representasi dari nilai-nilai suporter
menuju Topeng Blantek dan catatan dan arsip Topeng Blantek. Rekaman dan arsip
dapat menyuarakan bukti pendukung dari Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya
Tak Berwujud di Indonesia. Penelitian ini menggarisbawahi peran penting dari
catatan aktif, catatan tidak aktif, dan arsip dalam membuktikan dukungan dan
kepemilikan atas produk budaya Tak Berwujud dari Indonesia.
Kata kunci: rekaman
advokasi, advokasi arsip, warisan budaya takbenda, Topeng Blantek, produk
budaya takbenda.
Komentar
Posting Komentar