Langsung ke konten utama

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK

ADVOKASI DARI CATATAN DAN ARSIP UNTUK TOPENG BLANTEK
SEBAGAI WARISAN BUDAYA YANG MENGAGUMKAN

Hikmah Irfaniah * dan Ike Iswary Lawanda *

Indonesia menghadapi klaim kepemilikan selama 7 kali lipat produk budaya Indonesia dari tahun 2007 hingga 2012. Oleh karena itu, sejak 2013 Pemerintah Indonesia telah menjalankan program bernama Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai upaya dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya takbenda yang berasal dari setiap provinsi di Indonesia. Topeng Blantek adalah salah satu produk budaya dari Provinsi DKI Jakarta. Telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan menggunakan catatan dan arsip milik pendukung Topeng Blantek. Studi ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana arsip dan arsip pendukung mampu mengadvokasi Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Tak Berwujud di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Data dikumpulkan dengan wawancara dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan bahwa arsip dan arsip Topeng Blantek milik komunitas Topeng Blantek, pemerintah lokal dan pemerintah pusat sebagai pendukung dapat berbicara atas nama mereka sendiri untuk mendukung perlindungan dan pelestarian. Dukungan tersebut merupakan representasi dari nilai-nilai suporter menuju Topeng Blantek dan catatan dan arsip Topeng Blantek. Rekaman dan arsip dapat menyuarakan bukti pendukung dari Topeng Blantek sebagai Warisan Budaya Tak Berwujud di Indonesia. Penelitian ini menggarisbawahi peran penting dari catatan aktif, catatan tidak aktif, dan arsip dalam membuktikan dukungan dan kepemilikan atas produk budaya Tak Berwujud dari Indonesia.


Kata kunci: rekaman advokasi, advokasi arsip, warisan budaya takbenda, Topeng Blantek, produk budaya takbenda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mempertahankan Kesenia Betawi Lewat Seni Topeng Blantek - Jendela (3/9)

Pemkot Jaksel